Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal

Meski begitu, Roem belum menjelaskan rinci penggunakan aplikasi apa sesuai pelaporan para korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman memberikan keterangan kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendata sebanyak 9 pelaporan kasus pinjaman online (Pinjol).

"Sampai sekarang ada 9 pinjol ilegal yang diadukan," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohirat kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2021).

Pelaporan tersebut kemudian tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan profiling atau pengecekan aplikasi illegal yang dipakai.

Baca juga: Mabes Polri Tangkap Sejumlah Orang di Deliserdang, Diduga Terkait dengan Pinjaman Online

Termasuk melacak posisi posisi penagih pinjaman.

Meski begitu, Roem belum menjelaskan rinci penggunakan aplikasi apa sesuai pelaporan para korban.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Maluku," terangnya.

Dia mengakui, kasus ini cukup rumit karena merupakan melalui jaringan media sosial.

"Namun kepolisian tetap berusaha mengungkap tindak pidana tersebut," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku Terima 9 Aduan Pinjol Ilegal

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas