Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman di Medan Dicabut

Polda Sumatera Utara dalam hal ini telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Liti Wari Iman Gea

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman di Medan Dicabut
Istimewa
Seorang pedagang sayur wanita di pajak Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menghentikan penyidikan terhadap perkara pedagang cabai yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap preman.

Polda Sumatera Utara dalam hal ini telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka Liti Wari Iman Gea.

Liti sebelumnya viral karena ditetapkan sebagai tersangka usai dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di pasar Gambir Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dihentikan.

Hal itu dilakukan usai penyidik dari Polda Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap laporan Beni yang menyebabkan seseorang pedagang yang jadi korban penganiayaan jadi tersangka.

Baca juga: Preman Siramkan Bensin dan Bakar Pedagang Sosis di Tangerang, Berawal Saat Pelaku Palak Korban

Panca pun menegaskan status Liti Wari Iman Gea kembali seperti semula.

"Sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3 bahasa yang biasa kita gunakan dan status hukumnya yang bersangkutan kembali ke semula.

Berita Rekomendasi

Artinya penetapan tersangka tidak lagi di sandang oleh yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10/2021) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Tribun Medan)

Dengan demikian Panca menyebutkan terhadap laporan Beni yang mengaku dianiaya dibatalkan usai polisi merekonstruksi ulang kejadian penganiayaan tersebut.

Apalagi penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus, yang disebut Beni dalam laporannya dianggap tidak sesuai.

Polisi juga menyebut sudah memeriksa 14 saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: 2 Preman yang Ikut Aniaya Pedagang Menyerahkan Diri: Kurang Nyaman Terhadap Pemberitaan

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi saksi khususnya yang ada di TKP di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian itu. Kami juga sudah melaksanakan rekonstruksi, dimana rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kejadian dan fakta sebenarnya," lanjutnya.

Polda Sumut Nilai Penyidikan Cacat Prosedur

Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Kapolda Sumut menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

Hal itu ditemukan lantaran meningkatkan laporan Beni yang melaporkan Liti Wari Iman Gea dan "Dari hasil audit kita dan ditemukan oleh tim diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Benny pada ibu Gea menjadi penyidikan kan termasuk juga penetapan tersangka," ucap Panca.

Sementara itu, terhadap Beni dan kedua temannya Feri dan Dedek masih menyandang status tersangka.

Baca juga: Personel Polda Sumut Meninggal Dunia Saat Kejar Preman yang Aniaya Pedagang Cabai

Selain itu, laporan Liti Wari Iman Gea yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan masih diproses.

"Laporannya Gea bagaimana teman-teman saya sampaikan laporannya sudah ditarik dari polsek Percut Sei Tuan dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," tutupnya.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Status Tersangka Pedagang Pasar Gambir Dicabut, Polda Sumut Hentikan Penyidikan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas