Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Muda di Musi Banyuasin Curi Uang Teman Kencan

Pelaku mengambil uang tabungan milik korban berinisial ML (36) dari dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Muda di Musi Banyuasin Curi Uang Teman Kencan
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Abasri alias Candra (25) tega mencuri uang teman kencannya sendiri.

Aksi ini dilakukan pelaku usai ngamar di salah satu kafe di Kecamatan Sungai Lilin.

Abasri akhirnya digiring aparat Unit reskrim Polsek Sungai Lilin Kamis (21/10/2021) pagi hari.

Pelaku yang juga residivis kasus curanmor Sungai Lilin tahun 2020 ini hanya bisa tertunduk lesu dan tak berkutik setelah korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIk, MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mengatakan, pelaku mengambil uang tabungan milik korban berinisial ML (36) dari dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban di bagian belakang kiri saat posisi tergantung di balik pintu.

"Untuk jumlah uangnya sebanyak Rp 2.846.000.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa 5 Pemuda, Terungkap saat Teriakan Didengar Ayah, 3 Pelaku Terjun ke Sungai Musi

Sudah kita amankan tersebut untuk barang bukti kita," ujarnya Jumat, (22/10/21).

BERITA REKOMENDASI

Ditambahkanya, habis ngamar korban saat itu pergi ke kamar mandi.

Sekembalinya korban melihat ada uang pecahan sepuluh ribu tercecer dan tergeletak di lantai kamar.

"Habis dari kamar mandi itu korban curiga ada uang Rp 10.000 tercecer.

Saat dilihatnya kantung celana miliknya, uang tersebut tiadak ada lagi.

Saat ditanya ke pelaku, malah pelaku tidak tahu-menahu," ungkapnya.


Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik kafe dan langsung menghubungi pihak Polsek.

Setibanya, pelaku yang masih di dalam kamar langsung digeledah anggota.

Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.

"Residivis ini kita bawa ke Mapolsek dan telah mengakui perbuatannya.

Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tutupnya. (Tribun Sumsel/Vanda Rosetiati)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bukan Bayar Usai Ngamar, Pria Muda di Muba Curi Uang Teman Kencan, Pelaku juga Residivis Curanmor

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas