Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Dugaan Kombes SH Peras Pengusaha, Penjelasan Propam hingga Pelapor Berstatus Tersangka

Fakta-fakta dugaan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes SH, melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA Dugaan Kombes SH Peras Pengusaha, Penjelasan Propam hingga Pelapor Berstatus Tersangka
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Menurut Irjen Ferdy Sambo, pihaknya masih melakukan investigasi atas kasus ini melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pria di Lampung Jadi Korban Pemerasan Setelah Ponselnya Hilang, Pelaku Ancam Sebar Foto Tak Senonoh

Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.

Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.

3. Pelapor Berstatus Tersangka di Polda Maluku

GT bersama suaminya, AY, ternyata tengah berperkara di Polda Maluku

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar.

Kabid Humas menyatakan pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak dua kali. 

Namun, keduanya tidak hadir.

"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," tegasnya, Sabtu (23/10/2021).

Dijelaskan, Adi Yoana adalah residivis kasus serupa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas