Bertahun-tahun Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Sumba Timur Nodai Anak Kandung yang Masih Pelajar
Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah EPL (17).
Korban saat ini masih berstatus pelajar.
Sedangkan pelakunya merupakan YPM (45).
Baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban dinoadi oleh ayahnya sendiri sebanyak dua kali di rumah mereka.
Kejadian naas tersebut bahkan berlangsung di bawah ancaman sang ayah.
Kejadian pertama dialami EPL pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku YPM meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur.
Saat itu sekira pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Sering Tonton Film Dewasa di HP Teman, Kakak Rudapaksa Adik Kandung saat Ditinggal Berdua di Rumah
EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian.
Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .
"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.
Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu TKW di luar negeri sejak 2006 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku Yance di rumahnya. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Rudapaksa Putrinya Saat Istrinya Jadi TKW
(Pos-Kupang.com /Ryan Nong)