Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Sleman Sebar Foto Syur Teman Masa Kecilnya lewat Status WA
Kasus penyebaran foto syur terjadi di Kabupaten Sleman, DIY. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun, HNE.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyebaran foto syur terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun, HNE.
Sementara korbannya merupakan teman masa kecil pelaku sebut saja Mawar namanya.
Mirisnya lagi, rumah korban dan pelaku saling berdekatan.
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Triharjo.
Belakangan terungkap, motif dari kasus ini lantaran cinta pelaku bertepuk sebelah tangan.
Baca juga: ABG di Sleman Dilecehkan Pria Penyuka Sesama Jenis, Korban Dibawa ke Apartemen, Ini Modusnya
Pelaku kesal sering diabaikan oleh korban.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana membenarkan menceritakan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video call.
Saat itu pelaku meminta kepada korban agar membuka setengah baju.
Jika tidak mau, maka akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya, kepada keluarga dan teman-temannya.
Takut dengan ancaman itu, korban pun memenuhi permintaan pelaku.
"Saat panggilan video call itu, pelaku melakukan screenshot. Kemudian dijadikan status WhatsApp," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Guru SMK di Medan Lecehkan Muridnya, Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Korban Lebih dari Satu
Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu karena pelaku menghubungi korban berkali-kali namun tidak pernah direspons.
Karena kesal, pelaku kemudian menjadikan foto setengah syur korban sebagai status WhatsApp sehingga tersebar dan diketahui banyak orang.
Pada Senin, 11 Oktober 2021, korban diberitahu jika foto tangkapan layar wajah korban dengan setengah telanjang dada digunakan pelaku sebagai status WhatsApp.
Melihat itu korban marah.
"Pelaku diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Sleman," tuturnya.
Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan tetangga.
Baca juga: Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi
Keduanya kenal sejak kecil.
Setelah tumbuh remaja, pelaku menaruh hati kepada korban.
Namun korban tidak merespons.
Jarak usia keduanya terpaut cukup jauh.
Pelaku 21 tahun dan korban 13 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 45 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cinta Tak Direspon, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Wanita Idamannya di Medsos
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)