Karayawan yang Dizalimi Perusahaan Silakan Mengadu ke 089652933444
Karyawan di area Jawa Tengah yang merasa dizalimi perusahaan silakan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Langsung ditindaklanjuti.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Karyawan atau buruh yang mendapatkan perlakuan zalim dari perusahaannya terkait jaminan kesehatan, bisa mengadu ke pihak terkait. Tujuannya supaya perusahaan yang bersangkutan, mau memenuhi hak karyawan sesuai dengan aturan Undang-undang maupun Peraturan Presiden.
Layanan aduan untuk buruh maupun karyawan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah. Aduan aduan bisa disampaikan secara langsung datang ke kantor dinas yang ada di kabupaten/kota atau hotline service.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya layanan aduan untuk para buruh dan karyawan. Layanan aduan yang dimaksud Sakina bisa melalui nomor telepon 089652933444.
"Bila sekiranya ada buruh yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan dari perusahaannya, bisa mengadu kepada kami melalui nomor telepon tersebut. Layanan call center kami selalu standby menerima aduan," terang Sakina.
Aduan yang disampaikan oleh buruh dan karyawan melalui nomor tersebut, dijamin oleh Sakina untuk langsung ditindaklanjuti. Sebab, menurutnya segala aduan yang masuk terpantau oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Disnakertrans terpantau oleh Pak Gubernur. Jadi pasti kami tindaklanjuti. Tapi bila ada perusahaan yang sengaja tidak memberikan hak jaminan kesehatan kepada karyawan, laporkan kepada saya. Karena itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Ketika ditanya ada berapa buruh yang terdampak PHK karena pandemi, Sakina belum bisa menjawab. Pihaknya masih harus mengkroscek data-data yang disampaikan oleh Disnakertrans yang ada di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. "Data sedang kami kroscek dengan kabupaten kota," pungkasnya. (afn)
Baca juga: Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik