Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Mutlak Harus Mendapat Jaminan Kesehatan

Menurut pendapat Chriswardhani dari Undip, Karyawan mutlak harus mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Editor: cecep burdansyah

Analisis Chriswardani | Dosen Undip

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - SELAMA masa pandemi covid-19, banyak perusahaan yang kondisi finansialnya menurun. Dampaknya sebagian pekerja atau seluruhnya terpaksa dirumahkan atau PHK karena tak mampu bayar gaji. Bahkan beberapa perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Kes dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dalih demi menyelamatkan keuangan perusahaan.

Biasanya perusahaan demikian, tidak mau kehilangan karyawannya. Namun tidak pula diberikan jaminan pekerjaan yang seutuhnya. Tidak dipekerjakan tapi juga tidak PHK. Posisi menggantung.

Permasalahan itu harus segera diselesaikan dengan cara buruh atau serikat pekerja berkomunikasi dengan perusahaan. Karena jaminan kesehatan dan jaminan kerja merupakan hak yang harus diterima oleh buruh maupun karyawan.

Yang perlu diketahui bersama, orang sakit tidak bisa direncanakan dan diprediksi. Sehingga, buruh atau karyawan yang status iurannya tidak dibayarkan oleh perusahaan, akan kesulitan mendapatkan manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Sampai kapanpun jika seorang buruh atau karyawan belum putus kontrak dengan perusahaan, maka pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatannya. Beda cerita apabila karyawan tersebut sudah di PHK. Tentu perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Tapi buruh yang di PHK, jika ingin beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan akan keberatan. Apalagi jika dia memiliki empat anak yang semuanya masuk kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per kepala. Maka mau tak mau dia wajib membayar iuran BPJS Rp 500 ribu per bulan.

Baca juga: Di Musim Pandemi Banyak Perusahaan Nunggak BPJS Kesehatan, Karyawan Panik

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya buruh, saya menemukan banyak kasus peserta mandiri BPJS Kesehatan selama pandemi ini turun kelas. Yang semula kelas 2 turun jadi kelas 3. Itu karena efek kehilangan penghasilan selama pandemi. Kecuali peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), itu mereka tidak kena imbasnya.

Saya menganjurkan pentingnya memiliki jaminan kesehatan dari BPJS. Terutama untuk masyarakat yang memiliki penyakit kronis. Itu akan sangat berguna sekali. Karena jika tidak akan sangat berat. Bayangkan saja, cuci darah dan operasi jantung sekarang sudah ditanggung oleh BPJS.

Prosentase penyakit terbesar yang ditanggung oleh BPJS banyak diselesaikan di tingkat Puskesmas maupun Klinik Pratama. Sehingga ketika fasilitas kesehatan pertama tidak bisa mengatasi, maka akan dirujuk ke rumah sakit.

Sehingga kasus penyakit yang ditangani oleh rumah sakit tidak banyak. Hanya untuk penyakit-penyakit kronis saja. Sedangkan untuk penyakit yang masih bisa ditangani dengan obat, akan diselesaikan di tingkat Puskesmas maupun Klinik Pratama. (afn)

Baca juga: Karayawan yang Dizalimi Perusahaan Silakan Mengadu ke 089652933444

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas