Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Masih Hidup Ketika Dikubur Warga di Kaki Gunung Cikuray

Seorang pria berinisial Mm (50) tahun meninggal dunia dihakimi massa di Garut, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Masih Hidup Ketika Dikubur Warga di Kaki Gunung Cikuray
Istimewa/Dok Desa Sindangsari
Korban amuk massa di Garut, Jawa Barat, saat dievakuasi. 

Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Karena Jual Obat-obatan Terlarang

Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas