Dirudapaksa Pacar Ibunya 17 Kali, Seorang Remaja Alami Infeksi di Bagian Alat Vital, Korban Diancam
Seorang remaja di Sleman menjadi korban rudapaksa pacar ibunya. Pelaku nekat menyetubuhi korban hingga 17 kali.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Sleman menjadi korban rudapaksa pacar ibunya.
Pelaku nekat menyetubuhi korban hingga 17 kali dan membuat bagian alat vital korban mengalami infeksi.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.
Pria berinisial PR (36) tega menyetubuhi anak dari kekasihnya yang masih berusia 14 tahun.
PR dan sang kekasih alias ibu korban telah tinggal bersama di sebuah kos di daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
PR telah menjalin hubungan dengan kekasihnya tersebut kurang lebih satu tahunan.
Selama kurun waktu tersebut, PR ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya.
"Sejak 1 tahun ke belakang kalau itu (pelaku melakukan aksinya). Pacaran sama ibu korban 1 tahunan," kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, Selasa (26/10/2021), mengutip Kompas.com.
Aksi bejat PR dilakukan saat kekasihnya sedang bekerja yakni berjualan.
Selama ini ibu korban juga tak mengetahui apa yang terjadi pada sang anak.
Kasus tersebut lalu terbongkar saat korban digendong oleh pelaku pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
PR memaksa korban untuk pulang ke kos.
Tindakan PR ternyata diketahui oleh warga.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya
Baca juga: Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Saat digendong, korban berteriak hingga akhirnya didengar oleh warga.
Korban juga memberontak dan membuat PR menggigit pundak korban.
Warga akhirnya mengamankan PR.
Setelah PR diamankan, korban lalu bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.
PR juga membekap korban menggunakan bantal agar tak berteriak.
Menurut pengakuan korban, PR telah beraksi sebanyak 17 kali.
Hal ini ternyata membuat kondisi korban memburuk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami infeksi di bagian alat vitalnya.
"Jika terlambat (ditangani) maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular," kata Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, Selasa (26/10/2021), mengutip Tribun Jogja.
Selain mencabuli anak kekasihnya, PR ternyata pernah melakukan tindakan serupa kepada anak gadis dari istri sirinya.
Kini pelaku ditahan di Polres Sleman.
PR disangka telah melanggar pasal 81 sub pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul “Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jogja/Ahmad Syarifuin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.