Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Kasus penggelapan uang Rp 311 juta terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Bima Satria Djati atau BS
Editor: Endra Kurniawan
![Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penipuan-metro.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Bima Satria Djati atau BS.
Pelaku dilaporkan ke polisi setelah menggondol uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
BS merupakan manajer operasional perusahaan besi di Kota Tegal.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 311 juta.
Sementara BS sudah diamankan oleh Polres Tegal Kota.
Baca juga: ART Gasak Harta Majikan Senilai Rp1 M di Sidoarjo, Gondol Dolar & Berlian, Baru Kerja Beberapa Hari
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku menggelapkan uang pelanggan yang ditransfer oleh konsumen PT Galatama.
Total uang yang digelapkan senilai Rp 311 juta, tepatnya Rp 311.886.358.
Pelapor dari kasus ini adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT Madeg Pilar Prayoga.
Pelaku BS dilaporkan telah menggelapkan uang dari pembeli.
![Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, menunjukkan barang bukti penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan PT Madeg Pilar Prayoga di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).](https://t-2.tstatic.net/pantura/foto/bank/images/Kapolres-Tegal-Kota-AKBP-Rahmad-Hidayat-menunjukkan-barang-b.jpg)
"Tersangka menggelapkan uang pembayaran yang telah ditransfer dari customer atau pembeli," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (25/10/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, semula tersangka telah menerima dua kali pembayaran dari PT Galatama.
Dua pembayaran tersebut sudah diterima perusahaan dengan tanda bukti faktur sebagai uang muka atau DP.
Kemudian, menurut AKBP Rahmad, pembayaran selanjutnya oleh tersangka diminta dikirim ke rekening lain.
Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat
Uang tersebut ternyata tidak masuk ke perusahaan, melainkan disalahgunakan oleh tersangka.
"Modusnya uang dari konsumen tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian Rp 311.886.358," jelasnya.
AKBP Rahmad mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Tegal Kota.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukum lima tahun kurungan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Bima Manajer Perusahaan Besi di Tegal Bawa Kabur Uang Pelanggan Capai Rp 311 Juta
(TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.