Remaja di Maluku Tengah Disetubuhi Ayah Tiri dan Kakek Tirinya, Aksi Dilakukan saat Pelaku Mabuk
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. Korbannya adalah gadis remaja. Pelakunya ayah tiri dan kakek tiri dari korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga namanya.
Sedangkan pelakunya merupakan dua orang dekat dari korban sendiri.
Keduanya pria berinisial YK (45) dan kakek OK (75).
Mereka berstatus ayah tiri dan kakek tiri dari korban.
Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (25/10/2021) malam.
YK dan OK (75) ditangkap di dua lokasi berbeda.
YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS.
Sementara OK dibekuk di kediamannya.
"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu. Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh."
"Sementara pelaku asusila ini yang kakek tirinya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejatnya lama dipendam oleh korban.
Kasus mulai terungkap saat korban mengaku ke keluarga ibunya.
Kemudian korban yang ditemani kakek kandungnya melapor ke bagian SPKT Polres Maluku Tengah pada Senin pagi.
Kepada TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Suherni mengatakan, kedua pelaku merupakan anak dan ayah kandung.
Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.
"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban. Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kakek Curiga Cucu Tak Keluar Kamar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Korban Kini Hamil
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.
"Karena korban mengatakan setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.
"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri, Ayah dan Kakek di Maluku Tengah Dibekuk Polisi
(TribunAmbon.com/Lukman Mukadar)