Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal
Seorang remaja di Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tiri dan kakek tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-seksual-anak_20160226_172920.jpg)
Laporan Kontributor TribunLombok.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang remaja di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, YK (45) dan kakek tirinya, OK (75).
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak 2018.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku dalam kondisi mabuk.
Ayah tiri ditangkap di atas kapal, sedangkan kakek tiri korban ditangkap di kediamannya, Senin (25/10/2021).
Dimana YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS dia bagian Tenggara Provinsi Maluku, menggunakan KM Sabuk Nusantara, sementara OK dibekuk di kediamannya.
"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu."
"Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh. Sementara pelaku asusila ini yang kakeknya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.
Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejat keduanya yang lama dipendam pelaku, terungkap dihadapan keluarga ibu dari korban.
Kemudian korban yang ditemani kakek kandungnya melapor ke bagian SPKT Polres Maluku Tengah pada Senin pagi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherny mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kepada TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Kanit mengatakan, kedua pelaku merupakan anak dan ayah kandung.
Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.
"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban. Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.
Baca juga: Kakek Curiga Cucu Tak Keluar Kamar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Korban Kini Hamil
"Karena korban mengatakan setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.
"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri, Ayah dan Kakek di Maluku Tengah Dibekuk Polisi