Ancam Sebarkan Video Asusila Korban, Pemuda Berusia 31 Tahun di Lampung Rudapaksa Siswi SMA
Aksi tersangka Rf merekam hubungan terlarang keponakan Rh dan korban S dan berbekal rekaman itu pelaku pun memaksa korban (S) untuk melayaninya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rf (31) memanfaatkan video asusila untuk merudapaksa siswi SMA di Lampung Tengah.
Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf (31), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Ia diduga melakukan merudapaksa terhadap S (17) bulan Desember 2019 lalu.
Aksi itu berawal saat Rf merekam hubungan terlarang yang dilakukan keponakannya, Rh dan S.
Berbekal rekaman video tersebut, Rf pun memaksa korban S melayaninya.
"Saya yang rekam itu, dan bilang akan saya sebar ke keluarganya kalau nggak mau melayani saya," terang Rf, Kamis (28/10/2021).
Ia berdalih tidak benar-benar berniat menyebarkan video asusila itu.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo
"Saya bilang kalau gak mau, saya akan sebar video itu ke orangtuanya," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Rf akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rf dan Rh dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa siswi SMA berinisial S.
W (40), ibu korban, mengaku melaporkan Rf dan Rh karena anaknya merasa tertekan dan trauma.
"Anak saya takut karena perbuatan keduanya.
Anak saya bilang kalau dia dipaksa melakukan itu di rumahnya (pelaku)," kata W.