Ancam Pakai Video Asusila, Pria di Lampung Tengah Rudapaksa Remaja, Ditangkap setelah 2 Tahun Buron
Seorang pria berinisial RF (31) ditangkap polisi setelah menjadi buron selama dua tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RF (31) ditangkap polisi setelah menjadi buron selama dua tahun.
RF diamankan karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial S (17) pada Desember 2019 silam.
RF diamankan di rumahnya di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Minggu (24/10/2021).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam menyebarkan video asusila korban dan teman prianya yang tak lain keponakan RF, berinisial RH (19).
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra.
"Modus pelaku akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya yang tak lain keponakan pelaku sendiri," katanya, Kamis (28/10/2021), seperti dilansir Tribun Lampung.
Mendapat ancaman tersebut, S pun tak bisa apa-apa selain menuruti keinginan bejat pelaku.
Baca juga: Tahu Anaknya Dirudapaksa, Ibu di Medan Tak Melapor, Malah Minta Pelaku Belikan iPhone untuk Korban
Baca juga: Pemuda di Prabumulih Rudapaksa Pacarnya, Modus Korban Diajak Pesta Miras
Setelah kejadian itu, korban merasa tertekan dan trauma hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke sang ibu.
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada kami," ujarnya.
Edi mengungkapkan, selain RF, Polsek Kalirejo juga telah mengamankan tersangka lain, yakni RH, keponakan RF.
Dalam hal ini, RH berperan membawa korban ke rumahnya.
Ia lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kemudian siasat keponakan dan paman itu berlanjut.
RF lalu merekam RH dan korban saat sedang berhubungan badan.
"Setelah keduanya keluar dari kamar, RH berpura-pura keluar rumah dan pelaku RF melihatkan perbuatan korban dengan RH dan mengancam akan menyebarkannya," paparnya.
Kepada polisi, RF mengakui perbuatannya yang telah merekam hubungan terlarang antara RH dan S.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal
Berbekal rekaman video asusila itu, RF pun memaksa korban untuk melayaninya.
"Saya yang rekam itu dan bilang akan saya sebar ke keluarganya kalau nggak mau melayani saya," ungkap RF, Kamis, dikutip dari Tribun Lampung.
Namun, RF berdalih tidak benar-benar berniat menyebarkan video asusila tersebut.
"Saya bilang kalau gak mau, saya akan sebar video itu ke orang tuanya," ucapnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perubahan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RF pun terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Kekasih Keponakannya, Polisi Sebelumnya Amankan Kekasih Korban
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Lampung Tengah Berbekal Rekaman Video Asusila
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Syamsir Alam)