FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Berikut ini fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya anggota Polres Lombok Timur Briptu HT (26).
Sementara pelakunya anggota Polsek Wanasaba Bripka MN (38).
Belakangan diduga kuat, motif dari penembakan ini karena masalah asmara.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus polisi tembak polisi ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com.
Baca juga: FAKTA Kasus Penyidik Diduga Setubuhi Istri Tersangka: Kronologi hingga Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
1. Kronologi kejadian
Kasus bermula pada pada Senin (25/10/2021) pagi.
Pada hari itu, Bripka MN yang sedang melaksanakan tugas piket.
Secara diam-diam dia mengambil laras panjang V2 lalu pergi mendatangi rumah Briptu HT.
Lokasinya berada di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.
Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.
Jasad Briptu HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah.
Saat itu Syarif datang untuk mencari korban karena ponselnya yak bisa dihubungi.
Sekitar pukul 15.15 Wita, Syarif masuk ke dalam rumah korban dan melihat rekannya berlumuran darah.
Ia pun menghubungi piket reskrim dan petugas melakukan olah TKP.
Korban tewas 4 jam sebelum ditemukan dan diduga penembakan terjadi sekitar pukul 11.20 Wita.
Di jasad korban terdapat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.
Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara
2. Ambil senjata tanpa izin
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.
Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.
Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.
Baca juga: Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak
3. Motif masih belum bisa dipastikan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.
Namun dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara.
Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.
"Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," urai Artanto.
Ponsel pelaku dan istrinya disita
Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
Termasuk menyita handphone milik pelaku dan istrinya.
"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data."
"Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.
Baca juga: Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila Ajukan Banding
4. Terancam hukuman mati
Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.
Bahkan, ia terancam hukum mati.
"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.
5. Bripka MN segera dipecat
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Muhammad Iqbal akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
Termasuk segera memecat Bripka MN.
Kapolda berjanji akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
Disebutkan, dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.
Pada sidang tersebut, ada rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Iqbal.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)(Kompas.com/Idham Khalid/Karnia Septia)