Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong

Seorang kakek berinisial RS (67) tega merudapaksa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Seorang kakek berinisial RS (67) tega merudapaksa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial RS (67) tega merudapaksa anak di bawah umur.

Korban berinisial A (11), merupakan tetangga pelaku.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban untuk jajan di sebuah warung.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke gubuk kosong hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Korban A (11) merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku dilaporkan S yang tak lain nenek korban yang mendengar keluhan A yang mengalami sakit di bagian alat vitalnya, Jumat (15/10/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Setelah mendengar keluhan sang cucu, ternyata sakit di bagian alat vital tersebut menurut A akibat perbuatan asusila sang kakek RS.

Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum lalu Ditenggelamkan ke Sungai

"Cucu saya menangis mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah saya tanya, ternyata dia mengaku dirudapaksa RS," kata S.

Karena keterangan sang cucu itu, S akhirnya melaporkan RS ke Mapolsek Kalirejo atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Mendapat laporan S, pihak Polsek Kalirejo kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap RS di rumahnya, Selasa (19/10) lalu.

"Aksi asusila oleh pelaku RS dilakukan di sebuah gubuk kosong tak jauh dari rumah pelaku, Jumat (15/10) lalu sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (27/10/2021).

Selain menangkap pelaku RS, pihak Polsek Kalirejo juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang motif warna warni milik korban, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna warna kuning.

Pelaku RS dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah P pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ledua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Ancam Pakai Video Asusila, Pria di Lampung Tengah Rudapaksa Remaja, Ditangkap setelah 2 Tahun Buron

Baca juga: Tahu Anaknya Dirudapaksa, Ibu di Medan Tak Melapor, Malah Minta Pelaku Belikan iPhone untuk Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas