Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Tanah Bumbu Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.
Ia tega menodai pacarnya sendiri sebut saja namanya Bunga.
Mirisnya lagi, korban masih di bawah umur.
Sementara modus pelaku dengan janji menikahi dan bertanggung jawab setelah melakukan hubungan intim.
Baca juga: Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, membenarkan kasus ini.
Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Made menjelaskan, kasus ini bermula saat orangtua korban melaporkan RT ke Polsek Karang Bintang.
RT dipolisikan karena ingkar dengan janjinya akan menikahi korban.
"Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang," kata Made, Minggu (31/10/2021)
Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini.
Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara.
Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak.
Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum lalu Ditenggelamkan ke Sungai
Pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan suami dan istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.
Hingga akhirnya, korban luluh dari rayuan pelaku sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.
" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
" Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.