Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Tanah Bumbu Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Tanah Bumbu Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang pemuda setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur dengan modus janji akan dinikahi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.

Ia tega menodai pacarnya sendiri sebut saja namanya Bunga.

Mirisnya lagi, korban masih di bawah umur.

Sementara modus pelaku dengan janji menikahi dan bertanggung jawab setelah melakukan hubungan intim.

Baca juga: Kakek di Lampung Tengah Tega Rudapaksa Bocah SD, Diajak Jajan Lalu Dibawa ke Gubuk Kosong

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, membenarkan kasus ini.

Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Made menjelaskan, kasus ini bermula saat orangtua korban melaporkan RT ke Polsek Karang Bintang.

RT dipolisikan karena ingkar dengan janjinya akan menikahi korban.

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur. (Dok.Polres Tanah bumbu)

"Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang," kata Made, Minggu (31/10/2021)

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini.

Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara.

Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban menolak.

Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Korban Disetrum lalu Ditenggelamkan ke Sungai

Pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan suami dan istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Hingga akhirnya, korban luluh dari rayuan pelaku sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.

" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.

" Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas