Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 3 Butir Peluru Jadi Bukti
Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya diberitakan, Pos Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat, di jalan lintas Meulaboh-Tutut, Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, diberondong tembakan.
Peristiwa terjadi, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.
Diduga para pelaku menggunakan senjata AK-47, SS1, dan M-16 dalam melakukan aksinya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Santri Terbesar di Aceh, Muhaimin: Semoga Segera Terbebas dari Pandemi
Penembakan tersebut hanya mengenai bangunan kantor polisi dan mobil warga yang berdekatan dengan Pos Polisi tersebut.
Sementara puluhan selongsong peluru ditemukan berserakan di atas badan jalan.
Sementara dari selongsong peluru yang bertaburan di atas badan pemberondongan tersebut berjarak sekitar 15 meter dari Pos Polsek Panton Reu
Sasaran peluru dilepaskan ke arah pos tersebut mengenai dinding tembok, sebagian peluru menembus jendela dan mengenai TV yang ada di dalam Pos Polisi.
Polisi menemukan peluru kaliber 311.1,6 (16 butir) dan kaliber 5,56 sebanyak 22 selongsong.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol Aceh Barat