Guru Ngaji Lecehkan 7 Muridnya, Modus Ajari Tata Cara Buang Air dan Wudhu hingga Iming-imingi Hadiah
Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi.
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek sekaligus guru mengaji itu ditangkap karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur.
Para korban merupakan muridnya mengaji.
Pelecehan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.
Pelaku juga mengiming-imingi korban hadiah jika bisa mempraktikkan wudhu dan buang air kecil dengan baik.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka sudah ditangkap pada akhir Oktober lalu.
"Tersangka berinisial RH usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Ramon, semua korban RH berusia di bawah umur, mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun," ujarnya.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Baca juga: Baru Jadian Sehari, Siswi SMA di Kupang Nyaris Dirudapaksa Kakak Kelas, Korban Terus Memberontak
Mengutip Tribun Lampung, kasus pelecehan ini terungkap setelah korban A mengeluh sakit kepada orangtuanya pada Minggu (8/10/2021) lalu.
Kala itu, korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika hendak buang air kecil.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi.
Korban pun menceritakan bahwa RH telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Ternyata, beberapa teman A juga mengaku menerima perlakuan serupa.
"Para orangtua dari anak yang menjadi korban asusila tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ramon.
Dikatakan Ramon, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyelidikan.
Kemudian, pihaknya mengamankan RH pada 25 Oktober 2021.
Menurut Ramon, modus RH adalah menyuruh korbannya untuk mempraktikkan tata cara berwudhu dan buang air kecil.
Praktik tersebut dilakukan di kamar mandi rumah pelaku.
RH juga mengiming-imingi korban dengan hadiah.
Hadiah tersebut diberikan apabila bocah-bocah tersebut bisa mempraktikkan berwudhu dan buang air kecil dengan baik.
Setelah ditangkap, RH pun menyesali perbuatannya.
Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah di Banyuasin Dilecehkan Remaja, Ortu Curiga Tubuh Korban Merah-merah
"Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka."
"Kepada anak tiri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," ungkap RH.
Diketahui, tujuh anak yang menjadi korban telah menjalani visum di RSUD Batun Mangunang Kota Agung.
Sementara tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polres Tanggamus.
Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Ramon.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Tri Yulianto, Kompas.com/Tri Purna Jaya)