5 Fakta IRT Tewas Diracun Kakak Ipar di Klaten, Pelaku Salah Sasaran, Dipicu Motif Asmara
Misteri tewasnya seorang ibu muda di Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Wanita berumur 30 tahun, HDS meninggal dunia karena diracun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Misteri tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) di Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Wanita berumur 30 tahun, HDS meninggal dunia karena diracun.
Pelakunya adalah kakak ipar dari korban sendiri, S (43).
S sengaja menaruh racun apotas dalam air mineral lalu dimasukkan ke kulkas di rumah korban.
Sementara, motif dari kasus ini karena asmara.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021):
Baca juga: 5 Fakta SMS Teror Bom di Kuningan, Pelakunya Janda Anak 5, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban HDS tiba-tiba mengeluhkan air mineral yang diminumnya terasa pahit pada Senin (1/11/2021).
Kemudian ibu tiga anak ini langsung sempoyongan dan tak sadarkan diri.
Suami korban, Sigit Nugroho (35) kemudian memanggil dokter untuk memeriksa kondisi istrinya.
Sayangnya, saat itu HDS sudah dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan medis.
2. Sigit lapor ke polisi
Usai kejadian, Sigit kemudian penasaran dengan penyebab kematian istrinya.
Ia kemudian pun mencoba membuka kulkas dan lantas mencoba menenggak air dalam botol itu.
Beruntung, air tersebut tidak sampai tertelan ke dalam tubuh Sigit.
Baca juga: 5 FAKTA Napi di Bali Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah, Modus Catut Nama Putra Siregar
"Saat minum air saya respons muntah, lidah saya rasannya pahit, mulut saya jadi keras," ujar dia.
"Atas kejadian tersebut, kami melaporkan ke polisi agar diusut tuntas," jelas dia.
3. Pelaku diamankan
Jajaran dari Polres Klaten tak butuh waktu lama berhasil meringkus pelaku.
Pelakunya adalah orang dekat dari korban, yakni kakak iparnya, S.
Pelaku menggunakan racun apotas dalam melancarkan aksinya.
S membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Baca juga: Sakit Hati Hubungan dengan Kekasihnya Tak Direstui, Pemuda Usia 22 Tahun Habisi Calon Mertua
4. Pelaku salah sasaran
S kemudian mencampurkan racun itu ke sejumlah tempat di dalam rumah korban.
Mulai dari air mineral di dalam kulkas, susu anak korban, dan termasuk garam dapur.
Guruh menyebut, sasaran utama S mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban HDS.
Mengetahui salah sasaran, kemudian S kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Sakit Hati Cuma Dapat Rp 77 Juta Sebulan, Tukang Parkir di Bogor Habisi Paman, Sewa Pembunuh Bayaran
5. Dipicu motif asmara
S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu juga membeberkan motif dari aksinya.
S mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit
"Dia (Sigit,red) sering memboncengkan istri saya."
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata S.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Klaten.