Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya

Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama tiga polisi di sebuah kamar hotel saat pesta narkoba.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Tiga orang perwira polisi dari Jakarta mengajak seorang mahasiswi pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya dengan bayaran Rp11 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga orang perwira polisi dari Jakarta mengajak seorang mahasiswi pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya dengan bayaran Rp11 juta.

Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama tiga polisi di sebuah kamar hotel saat pesta narkoba.

Tiga perwira polisi yang diamankan di sebuah kamar hotel adalah satu seorang perwira menengah dan dua perwira pertama.

Sang mahasiswi CC mendapat order pekerjaan tersebut dari temannya, Alex, untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.

"Saya dapat chatting dari Alex."

Baca juga: Alasan BNNP Bali Menobatkan Jerinx SID, Ajik Krisna dan Jun Bintang Jadi Duta Anti Narkoba

"Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," kata mahasiswi CC di persidangan.

CC yang merupakan mahasiswi di Surabaya, mengaku disewa tiga polisi untuk menemani mereka berpesta narkoba dengan bayaran Rp11 juta.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.

Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Soal Penyalahgunaan Narkoba

"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party di situ," terang CC.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya ditangkap di dalam kamar hotel.

Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri tersebut kini memasuki masa persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021).

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berinisial CC.

Mahasiswi tersebut diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.

Baca juga: Sinopsis The Veteran, Ungkap Konspirasi Intelijen dan Bandar Narkoba, Tayang Malam Ini di Trans TV

Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.

JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.

 CC mengaku dihubungi terdakwa Iptu Eko Julianto untuk datang di hotel sekitar pukul 22.00 WIB.

"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.

CC tidak bisa menolak narkoba yang diberikan karena Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.

"Saya dibayar Rp11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar."

"Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Iptu Eko Julianto mengelak dan menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Iptu Eko Julianto tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua Majelis Hakim, Johanis Hehamony, lantas minta terdakwa menuangkannya dalam pledoi (pembelaan). 

Baca juga: 6 Pengedar Narkotika Dicokok di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu Seberat 6 Kilogram Lebih

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.

"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Hari, Kamis (23/9/2021).

Hari merinci, sembilan saksi tersebut di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.

"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.

Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.

"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.

Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.

Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul: Beri Rp11 Juta, 3 Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Hotel, Langsung Cekoki Si Cewek Esktasi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas