Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangganya yang Sudah Kakek-kakek, Rumah Bersebelahan namun Sering Ribut
Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pelakunya adalah pemuda, sementara korbannya kakek berusia 61 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun bernama M Nur Zajuli.
Sementara korbannya Wajah Sudianto berumur 61 tahun.
Baik pelaku dan korban, sama-sama tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Bahkan, rumah mereka bersebelahan namun sering cek cok.
Baca juga: Siswi SMA di Gowa Dikeroyok Temannya, Korban Dianiaya Sampai Tersungkur ke Tanah, Ini Penyebabnya
Kasus penganiayaan bermula pada Minggu (31/10/2021) kemarin, puncak-puncaknya perseturuan.
Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00.
Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai bersama ayah dan adiknya di depan rumah.
Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.
Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.
Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi korban dengan bogem mentah.
Baca juga: Kronologi Terduga Pencuri di Garut Dianiaya Lalu Dikubur di Kebun Jagung, Begini Kasusnya Terungkap
"Ternyata sindiran itu ditanggapi dengan amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di bagian wajahnya.
Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibekuk aparat kepolisian, mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berawal dari Sindir, Pemuda di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur
(TribunJatim.com/ Willy Abraham)