Mantan Anggota DPRD di Sumatera Utara Jadi Bandar Sabu
Seorang mantan anggota DPRD Serdang Bedagai, Sumatera Utara jadi bandar sabu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERGAI - Seorang mantan anggota DPRD Serdang Bedagai, Sumatera Utara jadi bandar sabu.
Dia adalah Wali Usman alias Usman (33).
Sebelumnya, Wali Usman pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sergai periode 2014-2019 dari Partai Hanura.
Menurut informasi, Wali Usman ditangkap bersama rekannya Reza Zulmi (30) pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 00.35 WIB.
Usman dan Reza diamankan di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Baca juga: 3 Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya
Wakapolres Sergai, Kompol Sopyan mengatakan, penangkapan mantan anggota DPRD Sergai jadi bandar sabu ini berkat laporan masyarakat yang resah.
Selama ini, rumah milik Wali Usman kerap dijadikan lokasi transaksi dan bisnis narkoba.
"Personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan lidik, dan setelah lokasinya diketahui, dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku Reza sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," ujar Sopyan, Kamis (4/11/2021).
Lajut Sopyan, setelah menangkap pelaku, personel kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Soal Penyalahgunaan Narkoba
"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa barang bukti diperoleh dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui," ujar Sopyan.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,60 gram, enam helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu unit handphone Nokia warna hitam milik pelaku Reza Zulmi.
Baca juga: 700 Pegawai KPK Jalani Tes Urine Narkoba, Termasuk Ketua KPK
Kemudian satu unit HP merk Samsung warna putih milik Wali Usman, dan uang Rp 54 ribu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah pipa kaca atau pirex yang berisikan lekatan diduga narkotik jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram, serta satu buah kotak permen merk Happydent.
"Personel Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti dan kedua pelaku ke Polres Sergai guna proses lanjut," tutup Sopyan. (Penulis: Muhammad Anil Rasyid)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Sergai Jadi Bandar Sabu, Diringkus Bersama Temannya