Tak Terima Disindir Berujung Cekcok, Mahasiswa Hajar Tetangganya Pria 61 Tahun hingga Babak Belur
M Nur Zajuli (21) terpancing emosi saat tetangga sebelah rumahnya, Sudianto (61) melontarkan sindiran.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nur Zajuli (21) terpancing emosi saat tetangga sebelah rumahnya, Sudianto (61) melontarkan sindiran.
Warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik itu tega menganiaya tetangganya setelah sebelumnya terjadi saling sindir.
Hubungan antartetangga itu memang diketahui tidak akur dan kerap cekcok.
Puncak perseteruan mereka terjadi pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00.
Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai di teras rumah bersama ayah dan adiknya.
Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.
Baca juga: Bocah Kelas 6 SD di Sumsel Dinodai dan Dihabisi Tetangganya, Pelaku Sempat Pura-pura Cari Korban
Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.
Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi bogem mentah pada korban.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
"Ternyata sindiran itu ditanggapi amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berawal Saling Sindir, Seorang Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.