Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa
Editor: Erik S
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo.
Pada diklatsar tersebut, mahasiswa UNS berinisial GE warga Karanganyar meninggal karena dianiaya.
Dua tersangka itu adalah NFM warga Kabupaten Pati dan FJP warga Wonogiri. Keduanya berusia 22 tahun.
Awalnya disebut kesurupan
Awalnya kematian GE disebut kesurupan bahkan sampai dirukiah.
Namun keluarga menjumpai kejanggalan. Polisi sudah menetapkan dua tersangka hari ini, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Menanti Penetapan Tersangka Tragedi Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa
"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).
Kedua panitia ini terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban saat kegiatan diklat berlangsung.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan pada Jumat ini.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia.
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
Pakai alat dan tangan kosong
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa yang diselenggarakan pada Sabtu-Minggu (23-24/11/2021) lalu.
"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
11 Hari Penyidikan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan menyampaikan kurang lebih 11 hari penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Rekannya yang Tewas saat Diklat Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi
Dia menuturkan, pada hari ini Jumat (5/11/2021) pukul 11.00 hingga 11.35 WIB telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga hari ini.
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan.
Ahli itu yang tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah.
Rektor Minta Maaf
Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).
Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.
"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.
"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.
Bentuk dukungan dan sikap kooperatif itu adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada Tim Penyidik Polresta Surakarta untuk memperoleh dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk memeriksa lokasi-lokasi di lingkungan UNS yang relevan, serta memanggil mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk dimintai keterangan.
UNS juga menyediakan tim pensehat hukum untuk mendampingi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang dipanggil untuk memastikan hak-hak mereka juga dilindungi.
"Kami juga memberikan pendampingan secara psikologis, dan kesehatan, yang disambut baik oleh pihak keluarga," ujarnya.
Rektor menambahkan, pihaknya juga membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian tidak hanya atas kasus ini, tetapi juga akan melihat secara lebih luas mengenai praktek pengelolaan UKM di lingkungan UNS.
"Tim evaluasi telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UNS, untuk melakukan pembekuan UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ujarnya.
"Rekomendasi ini sudah saya tandatangani," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, UKM di UNS telah melaksanakan deklarasi UNS Anti Kekerasan.
"Deklarasi ini merupakan ungkapan komitmen UNS dan semua UKM di lingkungan UNS untuk mencegah dan untuk menghapus semua bentuk kekerasan," jelas dia. (Tribun Jateng)