Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam
Seorang pemuda di Tulang Bawang, Lampung tega merudapaksa mantan pacarnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Pelaku lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur," terang Kapolsek Iptu Wagimin.
Wagimin menuturkan jika pelaku langsung merudapaksa korban dan sempat mengancam.
Baca juga: Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Rudapaksa Mantan Pacar
"Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menambahkan atas kejadian itu pihak melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Mantan Pacar, Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)