Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam
Seorang pemuda di Tulang Bawang, Lampung tega merudapaksa mantan pacarnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Tulang Bawang, Lampung tega merudapaksa mantan pacarnya.
Pelaku diketahui berinisial WS masih berstatus pelajar, sedangkan korban berinisial P (17).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.
Pelaku membuka paksa pintu rumah korban lalu menghampiri korban yang saat itu berada di kamar.
Pelaku juga sempat mengancam korban.
Polsek Rawajitu Selatan, Tulang Bawang telah mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan pada Rabu 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Rawajitu," terang Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Jumat (05/11/2021).
Iptu Wagimin, membeberkan, aksi rudapaksa WS terhadap P itu bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Pria di Medan Rudapaksa Anak Pacarnya, Sering Beri Uang hingga Belikan HP Seharga Belasan Juta
Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sepi.
Korban diketahui saat itu sedang berada sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah.
Karena takut, korban diam tidak menggubris panggilan WS dari luar rumah.
Ini disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.
Merasa dicueki, pelaku lantas nekat membuka paksa pintu rumah korban.
"Pelaku lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur," terang Kapolsek Iptu Wagimin.
Wagimin menuturkan jika pelaku langsung merudapaksa korban dan sempat mengancam.
Baca juga: Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Rudapaksa Mantan Pacar
"Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menambahkan atas kejadian itu pihak melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Mantan Pacar, Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)