17 Tempat Karaoke di Kabupaten Kudus Disegel Karena Langgar Perda
17 tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disegel karena melanggar Peraturan Daerah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - 17 tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (8/11/2021) siang.
Penyegelan dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo terjun langsung dalam penyegelan tempat karaoke tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Selama ini tempat usaha karaoke kucing-kucingan dengan aparat sehingga menyulitkan dalam penindakannya.
Baca juga: Uji Coba Pembukaan Karaoke Keluarga di Jakarta, Ini 10 Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pengelola
"Perda di Kudus ini sudah jelas tidak boleh ada karaoke lagi. Tapi masih ada yang melanggar dan kucing-kucingan," ujar dia.
Untuk itu, selain melakukan penyegelan tersebut.
Bupati Kudus, menginstruksikan untuk memutus aliran listriknya agar tidak ada lagi kegiatan karaoke di sana.
"Maka dari itu sekarang disegel semua bekerjasama dengan PLN untuk memadamkan listriknya," ujar dia.
Baca juga: Fraksi PAN Minta Pemerintah Klarifikasi Kabar 4 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa di Kudus
Pihaknya khawatir, jika tempat karaoke itu dibiarkan maka dapat berkembang jauh lebih banyak.
Saat ini, jumlah tempat karaoke yang ada di Kabupaten Kudus paling banyak di Kecamatan Jati.
"Kalau dibiarkan nanti akan berkembang terus, dan selama ini yang paling banyak di Kecamatan Jati," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, menerjunkan sedikitnya 10 personel untuk menjaga ketertiban selama proses penyegelan.
"Ini kami terjunkan sebanyak 10 personel dan memantau penyegelan yang sudah dilakukan," ujar dia.
Baca juga: Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta
Jika pemilik karaoke mencoba untuk melepaskan segel tersebut, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi pidana.
"Ketika ada yang membuka segel, nanti akan ada hukumnya. Kami akan terus memantaunya," ujar dia. (raf)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Bupati Kudus Perintahkan Putus Semua Aliran Listrik Tempat Karaoke