Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat di Lingkungan Dishub Kabupaten Cirebon Terjerat Kasus Narkoba

AM diciduk di kediamannya di kawasan perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pejabat di Lingkungan Dishub Kabupaten Cirebon Terjerat Kasus Narkoba
ISTIMEWA/ DOK SATNARKOBA POLRESTA CIREBON
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon berinisial AM (45) diamankan Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jumat (22/10/2021) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Danu Raditya Atmaja, mengatakan, pelaku merupakan pejabat di lingkungan Dishub Kabupaten Cirebon diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Kami amankan pelaku kira-kira pada pukul 21.00 WIB," kata Danu Raditya Atmaja saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/11/2021).

Ia mengatakan, AM diciduk di kediamannya di kawasan perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, AM juga diduga tidak hanya memakai namun turut mengedarkannya.

Baca juga: Pria Tewas Dikeroyok Tiga Pemuda di Cirebon, Awalnya Pelaku Tersinggung dengan Perkataan Korban

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara AM mengakui barang haram tersebut bakal diedarkan dan dikonsumsi sendiri.

Berita Rekomendasi

"Dari pengakuannya, barang sabu-sabu tersebut didapatkan dari pengedar lainnya di Bandung," ujar Danu Raditya Atmaja.

Iklan untuk Anda: Cara menghilangkan lemak perut. -34 kg dalam 2 minggu. Resep
Advertisement by

Danu menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Penyebab Kekacauan Konser Travis Scott yang Tewaskan 8 Orang, Diduga Ada yang Sengaja Suntik Narkoba

Karenanya, AM diancam hukuman minimal enam tahun penjara. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, paket sabu-sabu, pipet, bong, plastik klip, sedotan plastik, timbangan elektrik, cottonbud, ponsel, dan lainnya.


"Seluruh barang buktinya juga sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Danu Raditya Atmaja.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Miliki dan Diduga Edarkan Narkoba, Pejabat Dishub Kabupaten Cirebon Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas