Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon, Kejari Setor Barang Bukti Rp 2,4 Miliar ke Kas Negara

Uang tunai miliaran rupiah yang disetor ke kas negara itu berasal dari kasus yang melibatkan pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon, Kejari Setor Barang Bukti Rp 2,4 Miliar ke Kas Negara
Tanita
Barang bukti perkara pembobolan uang nasabah BNI Ambon sejumlah Rp 2,4 miliar disetor ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBONKejaksaan Negeri Ambon menyerahkan barang bukti perkara pembobolan uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Ambon senilai Rp 2,4 miliar ke Kas Negara, Senin (8/11/2021).

Uang tunai miliaran rupiah itu berasal dari kasus yang melibatkan pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim.

"Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung sehingga pada hari ini terhadap barang bukti uang berjumlah Rp 2.400.400.000 akan disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di Aula Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (8/11/2021) siang.

Barang bukti lainnya telah disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 197.750.000.

"Dengan demikian ini merupakan hasil akhir dari penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim, sedangkan barang bukti lainnya telah dieksekusi ada juga yang dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Nalle.

Sementara, Tata Ibrahim telah dibawa ke Rutan Ambon guna menjalani masa tahanannya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan pidana penjara selama 13,6 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan kepada Tata Ibrahim.

Baca juga: Modus Baru Pembobolan Mesin ATM di Tasikmalaya, Pelaku Putuskan Aliran Listrik

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana dengan pidana penjara selama 5,6 tahun penjara," tandas Nalle.

Selain Tata Ibrahim, enam tersangka lainnya telah divonis bervariasi oleh Majelis Hakim dan sementara menjalani masa tahanan.

Mereka adalah mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara lima lainnya divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Uang Tunai Rp 2,4 Miliar, Hasil Pembobolan Uang Nasabah BNI Ambon Disetor Ke Kas Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas