Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Gadis di Serang Dilecehkan 3 Pemuda hingga Pingsan, Modus Dicegat Minta Nomor HP

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten. Korbannya gadis remaja, sementara pelakunya berjumlah 3 orang pemuda.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Gadis di Serang Dilecehkan 3 Pemuda hingga Pingsan, Modus Dicegat Minta Nomor HP
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang gadis di Kota Serang, Banten, dilecehkan 3 pemuda hingga pingsan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Serang, Banten.

Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).

Sementara pelakunya berjumlah 3 orang pemuda.

Mereka masing-masing berinisial Sd (24), Mtk (18), dan Amd (16).

Penangkapan ini berawal Pada hari Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya

Saat itu pelapor R beralamat wilayah Ciomas melaporkan terdengar suara ribut di belakang rumahnya.

Ia kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak.

Berita Rekomendasi

Setelah di hampiri dan di lihat ternyata adalah Mawar (16) tetangganya.

Para pelaku melakukan pelecehan terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban, namun menolak.

Waktu itu diketahu Mawar sedang bersama temannya ingin pergi membeli seblak.

Kemudian pelaku memaksa menahan satu teman Mawar dan dipisahkan supaya tidak menjerit.

Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Sedangkan satu korban lagi berinisial R digerayangi, bahkan korban sempat pingsan.

Rekan Mawar mencoba meminta pertolongan dengan melapor pada masyarakat.

"Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat sesi jumpa pers di Mapolres Serang Kota, pada Senin (8/11/2021).

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai pakaian korban dan pelaku.

Sedangkan hasil visum, menyatakan terdapat luka robek di sekitar area sensitif.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak

Dalam kasus ini Hutapea mengimbau, para orang tua agar mengantisipasi dan dampingi anak apabila keluar rumah, saat main HP dan lainnya serta laporkan pada kepolisian.

Adapun pengakuan pelaku bernama Mtk (18) mengaku sedang tidak mabuk dan dalam kondisi sadar.

"Tidak tau kalau pingsan, saya tidak lakukan apa-apa," dalihnya.

Sementara pelaku lainnya mengaku memegang area sensitif korban.

Satu pelaku lainnya bernama Amd (16) belum tamat SMA.

"Saya mencium dan lari, baru pertama kali lakukan ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda

(TribunBanten.com/Mildaniati)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas