Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa Ada yang Baru Lulus dan Wisuda 

Satu tersangka diklatsar maut Menwa UNS Solo berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru lulus dan wisuda. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa Ada yang Baru Lulus dan Wisuda 
TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns
GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satu tersangka diklatsar maut Menwa UNS Solo berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru lulus dan wisuda

Mirisnya, tersangka FPJ baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya korban Gilang Edi Saputra, pada 24 Oktober 2021.

FPJ telah lulus dan diwisuda 23 Oktober 2021.

Baca juga: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa

Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.

"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).

Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni. 

Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.

Berita Rekomendasi

"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Keraton Solo Jelaskan Peristiwa Wamen Parekraf Pingsan hingga Dibopong untuk Dapat Perawatan 

Baca juga: 6 Fakta Investasi Bodong Beezy, Tipu 900 Orang, Kerugian Rp 63 Miliar, Pelakunya Masih 24 Tahun

Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.

"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.

"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.

Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Satu Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ternyata Alumni, Baru Saja Lulus dan Wisuda: Kini Dipenjara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas