Kenalan Lewat Medsos, 2 Remaja di Konawe Selatan Disetubuhi 12 Pria, Korban Alami Pendarahan
Kejadian pilu dialami 2 gadis remaja di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban rudapaksa 12 pria. Korban alami pendarahan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kejadian pilu dialami 2 gadis remaja di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban rudapaksa.
Korban sebut saja bernama Bunga dan Mawar (samaran) disetubuhi oleh 12 orang pria.
Akibat kejadian ini, satu korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Rabu (10/11/2021):
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya
Berawal dari medsos
Kejadian yang menimpa kedua korban berawal dari perkenalan Bunga dengan seorang pelaku berinisial AA.
Keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos).
AA kemudian mengajak Bunga untuk bertemu pada September 2021.
Bunga tidak pergi sendiri saat menemui AA.
Ia mengajak temannya bernama Mawar.
Pelaku AA kemudian mengajak keduanya ke Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto.
Di tempat wisata itu ternyata ada rekan AA yang berjumlah 11 orang.
Di Gunung Merah tersebut, para tersangka menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
Mawar dirudapaksa enam tersangka sebanyak 11 kali pada September hingga Oktober 2021.
Sedangkan, korban Bunga disetubuhi delapan tersangka sebanyak 19 kali sejak September 2021 hingga Oktober 2021.
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Para pelaku ditangkap
Polres Kendari selanjutnya melakukan pendalaman setelah orang tua korban melapor.
Hasilnya, polisi meringkus delapan tersangka pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kedelapan tersangka itu yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).
Sementara, empat pelaku lain masih buron.
"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi.
Alwi menambahkan, selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi.
Baca juga: Berdalih Tak Puas Dilayani Istri, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri selama 4 Tahun
Korban alami pendarahan
Alami melanjutkan keterangannya, akibat perbuatan bejat para pelaku, seorang korban mengalami pendarahan.
"Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis," beber Alwi.
Kedua korban juga mengalami trauma secara psikis, dan orang tua mereka pun keberatan lalu melapor ke kantor polisi.
Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.