Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Ini yang Dilakukan BEM Setempat

Syarifah menegaskan, BEM-KM Unsri akan terus mengawal dugaan tindakan asusila yang viral medsos beberapa waktu lalu itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Ini yang Dilakukan BEM Setempat
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unsri, Syarifah, saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
 
 
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya telah melakukan audiensi dengan pihak rektorat Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Audiensi dilakukan terkait dugaan pelecehan oknum dosen terhadap mahasiswi, beberapa waktu lalu.

Apalagi telah keluarnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sudah melakukan audiensi yang pertama (dengan rektorat Unsri)," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unsri, Syarifah melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/11/2021).

Rencananya, Syarifah dan kawan-kawan di BEM-KM akan melakukan audiensi yang kedua dengan membawa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

Baca juga: Kompolnas Kritik Polresta Samarinda Panggil Presiden BEM Unmul yang Sebut Wapres Patung Istana

Dijelaskan, Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak.

Mulai dari orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi empat hal yang diatur dalam Pasal 10 sampai 19.

Keempat hal tersebut yakni pendampingan, perlindungan, pemulihan korban dan pengenaan sanksi administratif.

 Sementara saat disinggung mengenai titik terang pemilik akun anonim yang mengaku mahasiswi Unsri korban pelecehan, Syarifah mengatakan sudah ada.

"Sudah (ada titik terang)," kata Syarifah tanpa menyebut secara detil hasil penelusuran BEM-KM Unsri itu.

Dia menegaskan, BEM-KM Unsri akan terus mengawal dugaan tindakan asusila yang viral medsos beberapa waktu lalu itu.

Para mahasiswa ini akan bergerak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Iya, kami akan terus mengawal kasus ini sampai menemukan titik terang," tegas Syarifah.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unsri oleh oknum dosen ini terkuak dari curhat korban di media sosial beberapa waktu lalu.

Tribunsumsel.com saat ini masih berupaya meminta klarifikasi Rektorat Unsri mengenai penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, BEM Bawa Permendikbud No 30

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas