Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ini Nangis-nangis Karena Dipecat, Kapolres Ungkap Berbagai Kasusnya

Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial karena nangis-nangis dipecat dari kesatuannya

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Ini Nangis-nangis Karena Dipecat, Kapolres Ungkap Berbagai Kasusnya
TRIBUN MEDAN/IST
Tangkapan layar video Abdul Tamba saat menangis meraung-raung bersama kedua anaknya di akun Tiktok, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Bripka Abdul Tamba, anggota Polres Langkat viral di media sosial karena nangis-nangis dipecat dari kesatuannya.

Ia tidak terima dipecat, lantaran merasa dizolimi akibat ulah sang istri.

Namun, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan bahwa Bripka Abdul Tamba dipecat karena terlibat berbagai kasus.

Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka Abdul Tamba diantaranya, tahun 2010 melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.

Baca juga: Minta Tambah Dikasih Rp 50 Ribu, Polisi Ringkus Preman Kampung Palak TKW Karantina di Wisma Atlet

Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.

"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.

"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Setelah Olivia Nathania, Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS

Baru-baru ini, kata Danu, anggotanya itu juga sesuka hatinya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadap Bripka Abdul Tamba.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Gantung Lahat

"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya. (Penulis: Satia)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolres Langkat Sebut Polisi yang Nangis-nangis Dipecat Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas