Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Pesan di Ponselnya Dibaca, Suami di Jember Pukul Istri Lalu Lempar Kursi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Pesan di Ponselnya Dibaca, Suami di Jember Pukul Istri Lalu Lempar Kursi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi KDRT - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Seorang suami berinisial THM (40) tega menganiaya istrinya, Sas (30).

Pelaku memukuli istrinya lalu melemparkan kursi ke arah korban.

Penganiayaan itu karena pelaku emosi istrinya melihat pesan di ponselnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sas memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi.

Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.

Berita Rekomendasi

Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.

Baca juga: Dendam Nama Orangtua Sering Diejek, Pelajar di Batam Aniaya Temannya, Ini Kronologinya

Baca juga: Suami Ringan Tangan dan Diduga Hamili Anak Kandung, Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Diusir Warga

THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecej ponsel malam itu.

Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya. "Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).

Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan, dan ada penetapan tersangka.

Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pukuli Wajah Istri, Lalu Lempar dengan Kursi, Pria di Jember Diperiksa Polisi

(Surya.co.id/ri Wahyunik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas