Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.
PK akan diproses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap warga.
Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur.
"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pemerasan yang Menjerat Ekawaty Dewi Hingga Dia Dipecat dari Keanggotaan KPU Jeneponto
Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.
Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.
"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.
Baca juga: Polisi Belum Proses Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Calon Menwa
"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.
Ada pun sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang juga bernama Panca Simanjuntak terkait pemerasan kepada warga.
Jendral bintang 2 itu langsung bergerak ke Polrestabes Medan usai meninjau vaksinasi di Kabupaten Nias. Panca meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan dari anggotanya tersebut.
"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.
Panca menegaskan, oknum polisi tersebut melakukan tindak pemerasan kepada warga.
"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
Panca mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan guna melihat bagaimana penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap oknum tersebut.
"Saya dari Nias ini untuk melihat penanganan di Polrestabes bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Tukang Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan Raup Rp 3 Juta Per Minggu
"Saya juga sudah dapat laporan dari bapak Kapolrestabes, bahwa yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus," terangnya.
Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik.
"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan- egan mem PTDH-nya," tandasnya. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.