Polda Maluku Jaring 9 Pasangan Bukan Pasutri di 3 Penginapan
Setelah dibina, 18 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Razia kepolisian Polda Maluku di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Sabtu (13/11/2021) malam mengamankan 9 pasangan bukan suami istri (Pasutri).
Mereka diamankan dalam kamar penginapan Fiolet, Sentosa dan Batu Capeo.
Seorang perempuan di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah," kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Pria Beristri Tega Lecehkan Remaja, Beraksi di Penginapan, Awalnya Korban Diajak Jalan-jalan
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kesembilan pasangan laki-laki dan perempuan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
"Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan," kata dia.
Setelah dibina, 18 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
"Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Amankan 9 Pasangan Bukan Pasutri di Penginapan, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur