Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Montir Nekat Jadi Maling di Madiun, Incar Motor Petani di Tengah Sawah 

Mengajak temannya, seorang montir nekat mencuri sepeda motor milik petani di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Montir Nekat Jadi Maling di Madiun, Incar Motor Petani di Tengah Sawah 
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Mengajak temannya, seorang montir nekat mencuri sepeda motor milik petani di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, 20 Oktober 2021 lalu.

Pelaku AA (27) mengajak temannya DS (22) untuk melancarkan niatnya mencuri sepeda motor.

Pada hari yang telah ditentukan kedua warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan tersebut keliling untuk mencari target.

Mereka menuju Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

"Kedua pelaku lalu melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan irigasi," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Polisi Tembak Jambret di Padang yang Gasak Gelang Emas Emak-emak Seharga Rp 10 Juta

Diketahui saat itu pemilik motor sedang menggulung selang air di sawah dan tidak memperhatikan keberadaan motor.

Melihat situasi yang sepi dan kontak atau kunci motor yang menancap, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Beat tahun 2016 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Motornya dibawa pulang ke rumahnya, lalu keesokan harinya di jual di media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta," lanjut Dewa.

Karena dijual dengan harga di bawah pasaran, motor pun cepat terjual.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," tegas Dewa.

Baca juga: Diduga Keracunan Usai Santap Paket Makanan Ultah, Belasan Warga Muara Baru Muntah dan Rasakan Panas 

Baca juga: Buruh Paruh Baya Ditemukan Tewas Terlentang di Gorong-gorong Pasar Pramuka

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pelaku juga telah melakukan pencurian dengan modus serupa pada bulan November 2021.

Target yang kedua ini juga seorang petani yang sedang menggarap sawahnya.

Begitu melihat keadaan sepi, pelaku langsung menggondol sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Dua Kali Curi Motor Milik Petani saat Parkir di Pinggir Sawah, Tiga Montir DIbekuk Polres Madiun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas