Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Duda Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, Tiba-tiba Masuk ke Rumah saat Korban Nonton TV

Seorang duda di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Duda Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, Tiba-tiba Masuk ke Rumah saat Korban Nonton TV
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang duda di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNNEWS.COM - Seorang duda di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku berinisial MM (43), sedangkan korbannya berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.

Terakhir, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah menonton televisi (TV).

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sedangkan pelaku adalah MM (43).

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya

Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pelecehan sebanyak tujuh kali.

Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.

Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.

"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.

Setelah itu, kata Dydit, terjadilah aksi pelecehan itu.

Tak lama, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang tanpa berdosa.

"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia. Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.

Baca juga: Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku

Kemudian pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, kerena yang dialami korban hingga menjadi trauma.

"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas