Tak Berhasil Tangkap Penjudi, Polisi Amankan 24 Motor dan 6 Ekor Ayam Aduan
Penggerebekan bermula saat kami menerima informasi dari warga tentang adanya perjudian sabung ayam di area tengah sawah di Desa Bali Agung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jajaran Polsek Palas bersama Satuan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan menggerebekan judi sabung ayam, Senin (15/11/2021).
Polisi tak bisa menangkap satu pun pelaku di lokasi yang berada di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan itu.
Kapolsek Palas Iptu Edi Setiadi mengatakan, tidak ada pelaku yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
"Tidak ada pelaku yang kami amankan.
Karena mereka berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," kata Kapolsek Palas Iptu Edi Setiadi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: 2 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Sinjai, Mengaku Saudara Sepupu
Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Namun beberapa barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai alat perjudian sabung ayam berhasil kami amankan," terangnya
Edi mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 24 unit sepeda motor, 1 buah jam dinding, dan enam ekor ayam aduan.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pengangguran di Palembang Curi Uang Rp38 Juta Milik Bibinya
"Penggerebekan bermula saat kami menerima informasi dari warga tentang adanya perjudian sabung ayam di area tengah sawah di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas," katanya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Dalam perkara ini, petugas akan menerapkan pasal 303 KUHP. Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Sita 24 Motor saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung Selatan, Semua Pelaku Kabur,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.