5 Fakta Kasus Video Syur Selebgram Ambon, Pemeran Perempuan Anak TNI hingga akan Dinikahkan
Seorang selebgram asal Kota Ambon, Maluku berinisial VWS dan kekasihnya, JP menjadi perbincangan publik belakangan ini karena membuat konten asusila.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram asal Kota Ambon, Maluku, berinisial VWS dan kekasihnya, JP menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Hal itu lantaran keduanya membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung di media sosial.
Video berdurasi 72 detik itu beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pemeran video tersebut.
JP diamankan terlebih dahulu, baru kemudian VWS.
Keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/11/2021).
Berikut 5 fakta kasus video syur Selebgram Ambon, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Tribun Ambon dan Kompas.com:
1. Untuk bersenang-senang
Setelah dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam, polisi akhirnya mengetahui alasan VWS dan JP nekat membuat konten dewasa secara live.
Dari hasil pemeriksaan, sejoli itu membuat konten asusila hanya untuk bersenang-senang.
Mereka mengaku video itu bukan untuk kepentingan komersial.
Demikian disampaikan oleh Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny.
Baca juga: Pasangan Pemeran Video Syur di Ambon Dipulangkan, Ini Alasan Polda Maluku
Baca juga: Adegan Syur Selebgram Ambon dan Pacarnya Viral di Media Sosial, Ini Penjelasan Polisi dan TNI
"Motofnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Menurut Heny, video tersebut dibuat VWS dan JP di sebuah hotel di Kota Ambon pada 12 November 2021 lalu.
Video itu dibuat keduanya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba.
"Dalam keadaan sadar, jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral," tambahnya.
2. Pemeran perempuan anak anggota TNI
Belakangan diketahui, bahwa pemeran perempuan dalam video itu merupakan anak anggota TNI.
Kendati demikian, Kapendam XVI Pattimura Ambon, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar memastikan Kodam XVI Pattimura tidak mencampuri proses hukum dalam kasus itu.
Pihak TNI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Iya memang VWS itu bapaknya anggota TNI. Tapi dirinya bukan lagi bagian keluarga besar TNI," katanya, Rabu (17/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Ambon.
Dijelaskan Adi, VWS bukan lagi keluarga besar TNI karena orang tuanya telah berpisah sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
"Jadi VWS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VWS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil," jelasnya.
3. Jalani pemeriksaan 5 jam lalu dipulangkan
Setelah diamankan, kedua pemeran video itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama lima jam.
Setelah itu, mereka dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Heny, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami."
"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan," bebernya.
Baca juga: Beredar Video Petugas Dishub Medan Joget dan Pamer Uang, Begini Tanggapan Wali Kota Bobby
4. Restorative justice dan rencana akan dinikahkan
Diberitakan Kompas.com, Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.
Langkah ini mengendepankan pendekatan pelaku dan dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.
"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso.
Dia membenarkan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Namun, kata dia, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.
"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orang tuanya mau mengawinkan mereka."
"Intinya kita belum mengambil langkah, kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Wanita Berambut Panjang Geber Motor Berknalpot Brong di Tawangmangu, Ini Kata Polisi
5. Polisi buru penyebar video
Kini aparat kepolisian tengah memburu penyebar video syur yang melibatkan selebgram Ambon dan kekasihnya.
"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun Ambon, Rabu siang.
Dikatakan Eko, pelaku penyebar video tersebut terancam dipidana karena sengaja merekam adegan tak senonoh itu lalu menyebarluaskan.
"Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 M," terannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Viral Video Mesum Melibatkan Anak Anggota TNI di Ambon, Kodam XVI Pattimura Tidak Intervensi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)