Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi

Berikut update terkini kasus istri dituntut 1 tahun bui karena marahi suami mabuk, kondisi istri drop, hari ini pembacaan pledoi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPDATE Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami Mabuk: Kondisinya Drop, Hari Ini Bacakan Pledoi
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terbaru soal kasus istri di Karawang, Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami pulang dalam keadaan mabuk.

Setelah kasus ini menjadi sorotan, istri bernama Valencya (45) tersebut menerima puluhan telepon dari orang-orang yang mendukungnya.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Valencya, Iwan Kurniawan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Iwan membenarkan, sejumlah telepon berisi dukungan terhadap Valencya yang mengalami ketidakadilan.

"Banyak sekali telepon, itu sampai puluhan," kata pengacara Valencya, Iwan saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (17/11/2021).

"Dari berbagai kalangan itu yang menelepon dan memberikan dukungan," tambahnya.

Di sisi lain, imbas dari tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memarahi suaminya, kondisi badan Valencya (45) sering drop.

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Berita Rekomendasi

Bahkan, Rabu kemarin, Iwan yang menemui Valencya di kediamannya pun menyebut kondisinya tengah sakit.

Kendati demikian, Iwan memastikan ibu dua anak tersebut akan menghadiri sidang pada hari ini untuk pembacaan pledoi.

"Tadi saya mau mengantarkan pledoi yang akan dibacakannya nanti di sidang, ternyata ibu Valencya tengah sakit," kata Iwan.

"Untuk besok (hari ini, red), Insya Allah ibu Valencya akan hadir untuk membacakan pledoinya di depan hakim," sambungnya.

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Bebaskan Valencya yang Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Baca juga: Viral Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk, Valencya Banjir Dukungan

9 Jaksa Diperiksa Kejagung

Setelah ramai, kini kasus Valencya yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami mabuk mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung.

Sembilan jaksa yang terkait kasus Valencya telah diperiksa intensif.

Sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya.

Valencya merupakan seorang istri yang dituntut karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki hal ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers eksekusi Putusan MA dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya, Rabu (25/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers eksekusi Putusan MA dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya, Rabu (25/8/2021). (ist)

Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.

Hari Senin (15/11/2021) lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Hal ini terungkap dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," tulis siaran pers tersebut.

Hasil Eksaminasi Khusus juga membuat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Pengakuan Valencya setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga."

"Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya kepada Tribun Jabar di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021).

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

Mantan Suami Valencya Bantah Dimarahi karena Mabuk

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching akhirnya buka suara.

Dikutip dari Tribun Jabar, Chan Yung Ching membantah kemarahan Valencya akibat Chan Yung Ching sering mabuk-mabukan.

Ia mengaku permasalahan bukan karena mabuk melainkan masalah harta gono-gini.

Melalui kuasa hukumnya, Chan Yung Ching menegaskan dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Valencya atau Nengsy Lim.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekamannya juga ada," katanya.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi/Fidya Alifa Puspafirdausi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas