Lecehkan Anak di Bawah Umur, Oknum Guru SMP di Lumajang Jadi Tersangka
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang mengusut kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) swasta, berinsial MR di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi tersangka kasus asusila anak berumur 13 tahun.
Mirisnya, korban merupakan seorang siswi di tempat MR mengajar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang mengusut kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban.
Sedangkan, menurut informasi yang berhasil sudah empat kali melakukan perbuatan bejat kepada korban.
Baca juga: Kakak Adik Dicabuli Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga, Terbongkar saat Korban Cerita Sikap Pelaku
"Oknum itu mengaku melakukan kejahatan asusila dengan mengajak pacaran," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Tidak dijelaskan secara detail bujuk rayu apa yang digunakan MR ketika akan melakukan aksi penistaan kepada muridnya.
Namun kabar yang berhembus, MR diduga pernah melakukan perbuatan keji itu di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga
"Tempatnya macam-macam. Yang di sekolah kami masih periksa lebih dalam terkait CCTV maupun saksi-saksi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Sebab biasanya pihak korban kejahatan asusila melapor ke polisi karena merasa malu.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Pria Beristri di Aceh Timur, Pelaku Kini Menghilang
Ia berharap, jika memang ada korban lain agar berani dan tidak malu melapor ke polisi demi keadilan dan penegakan hukum.
"Kalau ada korban merasa pernah mengalami kasus seperti ini, laporkan. Kami akan proses,” tegasnya.
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Miris, Oknum Guru SMP di Lumajang 4 Kali Berbuat Asusila Terhadap Siswinya