Tanam Ganja Dalam Polybag, 4 Warga Merangin Jambi Diciduk Polisi saat Berpesta Barang Haram
Satresnarkoba Polres Merangain menangkap empat orang di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin karena menanam dan konsumsi ganja.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO – Satresnarkoba Polres Merangain menangkap empat orang di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Mereka berurusan dengan polisi karena menanam dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka yakni Angga Zulkarnain (23) dan Piven (23) yang beralamat di Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keduanya diamankan di depan SD dengan barang bukti berupa satu buah plastik berwarna hitam yang diduga berisi ganja dan uang tunai Rp 270 ribu.
Baca juga: Bertugas di Bali, Ini Sederet Capaian Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang Dikabarkan Jadi Pangkostrad
Baca juga: Kisah Eksekutor Jambret Penumpang Bajaj yang Belepotan Lumpur, Terjebak 30 Menit di Selokan
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, tim kembali mengamankan dua pelaku yakni Abdul Razak (22) dan Agung Ramizar (22).
Keduanya diamankan saat berpesta ganja.
Di sana juga tim mendapat informasi terdapat tanaman yang ditanam di kebun milik tersangka Angga Zulkarnain.
"Yang bersangkutan (empat tersangka) melakukan kegiatan sama-sama (penyalahgunaan Narkotika)," ungkap Kapolres.
Baca juga: Potret Aksi Emak-emak di Muna Tebang Pohon, Blokade Jalan Rusak, Kesal Karena Tak Kunjung Diaspal
Kemudian dilakukan pengembangan menuju kebun kopi milik Angga Zulkarnain.
Di sana tim dari Satresnarkoba menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam sebuah polybag.
“Tersangka AZ sebagai pemilik kebun menanam ganja dalam polybag. Kami mengamankan satu batang ganja berumur satu bulan, 12 batang yang diduga bibit ganja, satu kotak rokok yang berisi ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram di dalam jaket,” ungkap Kapolres, Kamis (18/11/2021)
Baca juga: 12 Tahanan Polres Batanghari yang Kabur Ditangkap, Langsung Dibawa dan Ditahan di Polda Jambi
Untuk keterlibatan tersangka lain dan kepemilikan ganja lainnya, Kapolres Merangin mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Tanaman ganja ini ada yang digunakan sendiri dan ada yang diperjualbelikan," katanya.
Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Merangin Tanam Ganja di Kebun Kopi, Pelaku Dibekuk Saat Lagi Pesta,