Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobilnya Tabrak 2 Pengendara Motor Hingga Tewas, Abdul Kodir Jadi Tersangka

Abdul Kodir Hasibuan mengaku tidak ingat bagaimana dia menabrak kedua korban hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mobilnya Tabrak 2 Pengendara Motor Hingga Tewas, Abdul Kodir Jadi Tersangka
Tribun Medan/Alif Alqadri
Abdul Kodir Hasibuan, sopir mobil Xenia jadi tersangka setelah menabrak dua pengendara motor hingga tewas, Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Hasan dan Haris tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Daihatsu Xenia Silver BK 1046 HR di Dusun V, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/11/2021) kemarin.

Menurut Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jodi Indrawan, korban Hasan tewas di tempat, sementara Haris meninggal di perjalanan.

Saat kejadian, kedua korban berboncengan motor Honda Revo BK 5617 IG.

"Kedua korban ditabrak oleh pengendara mobil Daihatsu Xenia Silver BK 1046 HR," kata Jodi, Minggu (21/11/2021).

Adapun identitas sopir Xenia yakni Abdul Kodir Hasibuan.

Saat diinterogasi polisi, Abdul Kodir Hasibuan mengaku tidak ingat bagaimana dia menabrak kedua korban hingga tewas.

"Sopir mengantuk, saat kami interogasi, dia mengaku tidak ingat dengan kejadian tersebut. Sehingga setelah terjadi kecelakaan, dia baru tersadar," katanya.

Berita Rekomendasi

Karena ada dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan ini, Abdul Kodir Hasibuan dijadikan tersangka oleh polisi.

"Menurut informasi, kecelakaan ini bermula saat mobil Xenia melaju dari arah Rantauprapat menuju Kisaran mengambil jalur terlalu kiri. Saat itu mobil menabrak dua kendaraan yang datang dari arah berlawanan," katanya.

Dalam kasus ini, sopir Xenia dijerat Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Darat nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Jodi.(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Asahan, Pengendara Mobil Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas