Bangkai Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung
Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013
Editor: Eko Sutriyanto
Menurut Armen, Kementrian Perikanan dan Kelautan menekankan agar peristiwa diambilnya bagian-bagian tubuh hewan laut dilindungi jangan sampai terulang kembali.
"Ke depannya, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," katanya.
Dalam kasus ini, ia tidak menyalahkan masyarakat, lantaran menurutnya masyarakat memang belum memiliki pengetahuan terkait hewan laut yang dilindungi.
"Semoga nanti usai mendapatkan sosialisasi dari Kementrian Perikanan dan Kelautan pada 2022 mendatang, masyarakat akan teredukasi dengan baik sehingga mengetahui apa yang mesti mereka lakukan jika kasus ini kembali terulang," pungkas Armen.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hiu Tutul Terdampar dan Mati di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung, Kondisinya Sudah Tak Utuh