Berawal Info Warga, Polres Bukittinggi Tangkap Mucikari dalam Kamar Hotel
Pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Seorang lelaki yang diduga mucikari yang memperdagangkan orang di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial GA (32) pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 23.44 WIB.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang mucikari dengan melakukan perdagangan orang.
"Pelakunya berinisial GA (32). Awal penangkapannya didapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Kota Bukittinggi," kata AKP Allan Budi Kusumah, Senin (22/11/2021).
Setelah mendapat Informasi, tim Kerambit Polres Bukittinggi dengan cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Baca juga: Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Bukittinggi Sumatera Barat
"Akhirnya kita dapatkan ciri-ciri dan identitas lengkap terduga pelaku, lalu dilanjutkan dengan penangkapan inisial GA (32) di sebuah kamar hotel di Bukittinggi," ujarnya.
Pihaknya menemukan barang bukti berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku inisial GA (32).
Selesai penangkapan, tim Kerambit langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses hukumnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,"katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Memperdagangkan Orang, Polres Bukittinggi Tangkap Mucikari di Dalam Kamar Hotel