Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Berada di Polres Ciamis, Begini Penjelasan Kapolres

Tersangka kasus penistaan agama M Kece sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis, Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in M Kece Tersangka Kasus Penistaan Agama Berada di Polres Ciamis, Begini Penjelasan Kapolres
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS- Tersangka kasus penistaan agama M Kece sudah lima hari di ruang tahanan Polres Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres mengatakan M Kece adalah titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis.

warga Cimerak Kabupaten Pangandaran, tersangka kasus penistaan agama

“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.

Baca juga: Mobil Brio Tertusuk Besi Saat Kecelakaan Tunggal di Aceh Besar, Menewaskan 1 Orang

“Berada di ruang terpisah,” katanya.

Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.

“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.

Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.

Baca juga: Foto Bareng Natalius Pigai, Pengacara Klaim Farid Okbah Tak Diskriminatif Terhadap Orang Beda Agama

“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi


Pesan Keluarga

Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas